Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta melalui surat bernomor
471/715 tanggal 4 Maret 2014 perihal Pelaksanaan Pendataan Penduduk
Tahun 2014 di DIY, menginformasikan sebagai berikut :
Bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan :
Bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan :
- Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2013 tentang APBD DIY Tahun 2014
maka Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta akan melaksanakan
pendataan penduduk tahun 2014 di Daerah Istimewa Yogyakarta pada minggu
II April s.d. Juli 2014 (setelah pemungutan suara legislatif tanggal 9
April 2014).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini diminta kepada Saudara untuk mensosialisasikan rencana pendataan penduduk kepada seluruh RT dan RW di wilayah Saudara.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini diminta kepada Saudara untuk mensosialisasikan rencana pendataan penduduk kepada seluruh RT dan RW di wilayah Saudara.
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar