PKH
adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga
Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
PKH
diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan
pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk
meningkatkan pengeluaran konsumsi.
PKH
diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan
ibu hamil/Nifas/Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah
dan fasilitas pendidikan.
Dalam
jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan
antar-generasi.
LANDASAN HUKUM
Undang-undang
nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang
nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin.
Peraturan
Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Inpres
nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran
ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
Inpres
nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran
ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai
Bersyarat Bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) Sebagai Peserta Program Keluarga
Harapan (PKH).
DASAR
PELAKSANAAN PKH
Keputusan
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang "Tim
Pengendali Program Keluarga Harapan" tanggal 21 September 2007.
Keputusan
Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang "Tim Pelaksana
Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008" tanggal 08 Januari 2008.
Keputusan
Gubernur tentang "Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH)
Provinsi/TKPKD"
Keputusan
Bupati/Walikota tentang "Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan
(PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD".
Surat
Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.
HAK
PESERTA PKH
Mendapat
bantuan tunai sesuai persyaratan.
Mendapat
pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu,
Polindes, dsb).
Mendapat
pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan
anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui
program pendidikan formal, informal maupun non formal.
Peserta
PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin,
Kube, BLSM).
PENERIMA
BANTUAN
Ibu
atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan.
Jika
tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa.
Yang
berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan
bukan wakilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar