Kartu
Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia
sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan
tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
Kartu
Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk
menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari
keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar
bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar
(Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
Untuk
tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di
sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015,
diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik
dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi
kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
KIP
juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak-anak di
Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP
juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan
Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) :
Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM.
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH.
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah).
Anak
usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan
ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui
jalur FUS/FUM.
Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar