Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dra. RR. Titik Sulastri, melalui
Surat Edaran nomor 443/08/SE/2015 tanggal 26 Januari 2015 perihal
Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue (KLB-DBD) Dalam
Siklus 5 (lima) Tahunan di Kota Yogyakarta pada Tahun 2015,
menginformasikan sebagai berikut :
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
6/INST/2014, tertanggal 12 Desember 2014, tentang Kewaspadaan Kejadian
Luar Biasa Demam Berdarah Dengue (KLB-DBD) Dalam Siklus 5 (lima) Tahunan
pada Tahun 2015, dan memperhatikan bahwa musim penghujan merupakan
salah satu faktor resiko peningkatan penularan kasus DBD yang disebabkan
karena banyaknya tempat yang bisa menampung air hujan sebagai tempat
perindukan nyamuk. Oleh karena itu perlu dilakukan Pemberantasan Sarang
Nyamuk (PSN) secara serentak, terpadu dan terus menerus untuk mencegah
terjadi peningkatan kasus dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB).
1.
Meningkatkan kewaspadaan dini adanya siklus 5 (lima) tahunan
peningkatan kasus penyakit DBD di Kota Yogyakarta pada tahun 2015.
2. Menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan PSN melalui gerakan 3M
Plus secara rutin seminggu sekali baik di dalam rumah maupun di luar
rumah melalui pertemuan koordinasi tingkat kecamatan, kelurahan, RW dan
RT, dengan cara :
a. Menguras bak-bak air yang dapat dikuras seperti bak mandi dan bak WC.
b. Menutup tempat penampungan air yang tidak memungkinkan untuk dikuras
agar nyamuk tidak dapat bersarang dan berkembang biak di tempat
tersebut.
c. Melaksanakan upaya lain seperti ikanisasi, larvasidasi dan perlindungan diri terhadap gigitan nyamuk.
d. Membersihkan lingkungan dan tempat-tempat yang bisa menampung air hujan sebagai tempat perindukan nyamuk.
3. Meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat kecamatan
dalam rangka pemantauan gerakan PSN di masyarakat untuk pencegahan dan
penanggulangan DBD.
4. Menghimbau sekolah-sekolah, perkantoran, tempat-tempat umum (TTU),
tempat-tempat ibadah (TTI), tempat usaha dan pemilik/pengelola lahan
kosong untuk melakukan PSN seminggu sekali dengan cara 3M Plus.
5. Mensosialisasikan himbauan program kranisasi/emberisasi di
sekolah-sekolah, TTU, TTI, tempat usaha sampai ke tingkat pemukiman
masyarakat.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar